TUGAS POKOK DAN FUNGSI



vi.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kantor Urusan Agama mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 1975 yaitu, melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas-tugas tersebut maka KUA Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut ;
  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk, mengurus dan membina kemasjidan, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, kependudukan dan membina keluarga sakinah serta bimbingan manasik haji sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1 komentar:

  1. makasih atas infonya maz, sangat membantu, salam kenal, dari kami, kami tungu kunjunganya kembali di:www.galeryfurniturejepara.com.

    BalasHapus